Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah

Berita

Pembahasan pertama dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup pada Rabu (12/9), pembahasan tersebut berkaitan dengan teknis muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah tersebut akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.

Pada hari Jumat (14/9) Bagian Hukum menindaklanjuti hasil Pembahasan Raperda tersebut dengan membahasnya bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur agar terjadi harmonisasi antara Daerah dengan Provinsi sebagai pembina. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *