Pada hari Kamis (27/9) bertempat di Rumah Makan Henny dilakukan pembahasan Raperda tentang tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ploso.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ploso perlu segera dilakukan dikarenakan adanya penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso Kabupaten Jombang. (fan)