Penghargaan Kemenkumham untuk Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang

Berita

Dasar Hukum dari dibentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah amanah dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengamanahkan daerah untuk membentuk JDIH yang diletakkan di Bagian Hukum sebagai pusat dokumentasi dan informasi dari Produk Hukum yang ditetapkan oleh daerah dengan tujuan:
a.menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
b.menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c.mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d.meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasionaldan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab.

Pada Tahun 2018 BPHN sebagai pusat pembina JDIH seluruh Indonesia mengadakan beberapa pelatihan dan seminar yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh JDIH di Daerah dengan JDIHN. Kabupaten Jombang sebagai anggota JDIH Provinsi Jawa Timur termasuk dari sedikit Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sudah terintegrasi dengan JDIHN. Karena hingga Desember 2018 baru 8 (delapan) Kabupaten/Kota dari total 38 (tiga puluh delapan) Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sudah terintegrasi dengan JDIHN sehingga mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dari Kementrian Hukum dan HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *