Jumat (3/5) bertempat di Ruang Istidjab Tjokrokoesoemo Pemda Jombang, Rombongan dari Bapemperda DPRD Bangkalan melakukan study banding terkait implementasi dan pelaksanaan Peraturan Daerah di Kabupaten Jombang khususnya Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perda Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Hukum bersama Kasatpol PP menjelaskan mengenai implementasi dan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di Kabupaten Jombang khususnya Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Perda Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran. (fan)