Pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang mendapat kunjungan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
Kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 33 Tahun 2018, dimana setiap tahunnya daerah berkewajiban untuk melaporkan secara daring (online) setiap kegiatan yang mengandung unsur HAM, diantaranya:
- Harmonisasi;
- Sebaran guru;
- ASI; dan
- Laporan pengaduan.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Jawa Timur melakukan monev terkait Laporan RANHAM yang dikirim oleh Bagian Hukum Kab. Jombang. (fand)