Pada Kamis tanggal 20 September 2019 bertempat di Ruang Soeroadiningrat I dan Ruang Soeroadiningrat II, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang memprakarsai pembahasan persiapan penyusunan Racangan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi di Kabupaten Jombang.
Sebagaimana diketahui pembahasan tersebut berkenaan dengan akan ditata ulangnya Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi di Kabupaten Jombang dengan mengklasifikannya menjadi 4 (empat) yaitu:
- Jasa Usaha;
- Jasa Umum;
- Perizinan Tertentu; dan
- Pajak.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum dan Politik bersama Kabag Hukum dan PP OTODA dari Univ. Brawijaya Malang. (fandy)