Pada Hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 bertempat di Ruang Moestajab dilaksanakan pembahasan Raperbup Tupoksi Setda yang di inisiasi oleh Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.
Hal tersebut dilaksanakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati yang terbaru.