Dokumen Produk Hukum

Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/144/415.10.1.3/2025 tentang Penerima Hibah berupa Uang kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jombang yang telah dievaluasi oleh Dinas Kepemudaa, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025

Keputusan Bupati
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/144/415.10.1.3/2025 tentang Penerima Hibah berupa Uang kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jombang yang telah dievaluasi oleh Dinas Kepemudaa, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025
Nomor 144
T.E.U Kabupaten Jombang
Tahun 2025
Tempat Penetapan Jombang
Tanggal Penetapan 24 Maret 2025
Tanggal Pengundangan 24 Maret 2025
Sumber
Bidang Hukum
Subjek
Pemrakarsa Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata
Penandatangan WARSUBI
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum
Status Berlaku