Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/230/415.10.1.3/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/268/415.10.1.3/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Dan Desa Gumulan Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang
Keputusan Bupati
Jenis Dokumen
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/230/415.10.1.3/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/268/415.10.1.3/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Dan Desa Gumulan Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang