Abstrak
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Jombang agar pengelolaan BUMD dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta selaras dengan tujuan pendirian BUMD sebagai instrumen pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah. Evaluasi kinerja diperlukan untuk menilai tingkat kesehatan perusahaan, efektivitas tata kelola, pencapaian kinerja keuangan dan nonkeuangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mengatur pedoman evaluasi kinerja BUMD yang meliputi asas, tujuan, ruang lingkup, indikator dan metode evaluasi, tim evaluasi, tata cara pelaksanaan evaluasi, penilaian dan penetapan hasil evaluasi, serta tindak lanjut hasil evaluasi. Evaluasi kinerja dilaksanakan secara berkala sebagai dasar pembinaan, pengawasan, pengambilan kebijakan strategis, dan peningkatan kinerja BUMD.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan evaluasi kinerja BUMD di Kabupaten Jombang dapat dilaksanakan secara objektif, terukur, dan berkesinambungan, sehingga BUMD mampu meningkatkan kinerja usaha, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan dan keuangan daerah.
Kata kunci: Badan Usaha Milik Daerah, Evaluasi Kinerja, Tata Kelola Perusahaan, Kabupaten Jombang.