Abstrak
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA TAHUN 2026
2026
PERBUP KAB. JOMBANG NO. 1, BD 2026/NO. 1
PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA TAHUN 2026
ABSTRAK :
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2026.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa Tahun 2026 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban kegiatan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan desa, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib administrasi. Selain itu diatur pula mekanisme pelaksanaan kegiatan, pengawasan, serta pelaporan penggunaan Dana Desa agar pelaksanaan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN :
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Januari 2026
Lampiran: beberapa halaman berisi rincian petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2026