Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara telekomunikasi, serta pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan Bupati ini mengatur pedoman perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk pengaturan perizinan, penataan lokasi, pemanfaatan bersama (sharing), serta perlindungan kepentingan umum dan lingkungan. Penetapan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi yang selaras dengan tata ruang, mendukung pemerataan layanan telekomunikasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kata kunci: Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pedoman Pelaksanaan, Perizinan, Pemanfaatan Bersama, Pemerintah Daerah.