Abstrak
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NO. 10 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 10, 7 HLM.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penyederhanaan birokrasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sistem kerja dan perkembangan kebijakan nasional di bidang reformasi birokrasi dan manajemen aparatur sipil negara, diperlukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 122 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang agar selaras dengan dinamika organisasi, tata kelola pemerintahan, dan kebutuhan pelayanan publik.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 122 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (sebagaimana telah diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diubah); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (sebagaimana telah diubah beberapa kali); serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 122 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 122 Tahun 2023, meliputi penambahan definisi, penyesuaian penugasan pejabat, dan mekanisme kerja. Materi pokok mencakup: penambahan angka 35 pada Pasal 1 mengenai definisi Sub Substansi sebagai tugas pokok dan fungsi jabatan struktural yang dilakukan penyetaraan jabatan; perubahan Pasal 22 mengenai penugasan Pejabat Fungsional sebagai Penanggung Jawab Teknis Kegiatan atau Pengendali Teknis Kegiatan oleh Pimpinan Unit Organisasi dengan ketentuan prioritas pada jenjang Madya dan Muda, serta kemungkinan penugasan Pejabat Pelaksana dengan pangkat minimal Penata Golongan Ruang III/b; serta pemberian delegasi kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi penilaian kinerja anggota Tim Kerja.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Februari 2026.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 122 Tahun 2023 yang bertentangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai perubahan yang diatur di sini.