Abstrak
Dalam rangka menjamin tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, diperlukan pedoman teknis yang menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa. Selain itu, penggunaan Dana Desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan penguatan ekonomi desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan mengenai ruang lingkup dan prinsip penggunaan Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa, mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan desa, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Dana Desa, Petunjuk Teknis, Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa, Kabupaten Jombang.