Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Nomor
12
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
14 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12; 27 hlm
Bidang Hukum
Subjek
BLUD
Pemrakarsa
Bagian Perekonomian
Penandatangan
TEGUH NARUTOMO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 1 kali
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat