Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya manusia dan sistem remunerasi yang adil, proporsional, dan berbasis kinerja. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan motivasi, produktivitas, dan kesejahteraan pegawai, serta mendukung pencapaian tujuan pelayanan kesehatan secara efektif dan berkelanjutan. Atas dasar tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, serta disiplin pegawai. Selain itu, Peraturan Bupati ini juga mengatur sistem remunerasi yang mencakup prinsip, komponen, mekanisme penetapan, pembayaran, evaluasi, dan penyesuaian remunerasi berdasarkan kinerja individu dan kinerja organisasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas serta sistem remunerasi yang transparan, adil, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Jombang. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kata Kunci: Peraturan Bupati; Badan Layanan Umum Daerah; Pusat Kesehatan Masyarakat; Sumber Daya Manusia; Remunerasi; Kinerja.