Abstrak
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mewujudkan pelayanan kesehatan dasar yang berkesinambungan, merata, dan terintegrasi, diperlukan penguatan peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Posyandu memiliki fungsi strategis dalam mendukung upaya promotif dan preventif, khususnya bagi ibu, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian hukum, kejelasan peran, serta tata kelola penyelenggaraan Posyandu di Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu yang meliputi pengertian dan ruang lingkup Posyandu, tujuan dan prinsip penyelenggaraan, jenis dan strata Posyandu, peran serta tugas kader Posyandu, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat dan lintas sektor. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya Posyandu secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan kesehatan daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Jombang dapat berjalan secara terpadu, terstandar, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar serta mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.
Kata kunci: Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu, pelayanan kesehatan dasar, pemberdayaan masyarakat, Kabupaten Jombang.