Abstrak
EKSTRAKURIKULER KEARIFAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NO. 13 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 13, … HLM.
EKSTRAKURIKULER KEARIFAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Dalam rangka menanamkan nilai-nilai kearifan lokal, membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia, berbudaya, dan beridentitas daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang perlu mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler kearifan lokal pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Kegiatan ekstrakurikuler kearifan lokal merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar yang berorientasi pada penguatan karakter, pelestarian budaya daerah, pengembangan potensi lokal, serta penguatan nilai-nilai religius yang menjadi karakteristik masyarakat Kabupaten Jombang. Untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan, dan pedoman bagi satuan pendidikan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler kearifan lokal, perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Ekstrakurikuler Kearifan Lokal pada Satuan Pendidikan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022); Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penyelenggaraan Ekstrakurikuler Kearifan Lokal pada Satuan Pendidikan yang meliputi pengaturan mengenai visi, misi, fungsi, tujuan, jenis dan format kegiatan ekstrakurikuler, prinsip pengembangan, mekanisme pelaksanaan, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan Kearifan Lokal sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan daerah yang dilaksanakan melalui integrasi nilai moral, budaya daerah, adat istiadat, seni budaya, dan nilai keagamaan dalam kegiatan pendidikan. Materi pokok lainnya mencakup pengaturan Ekstrakurikuler Keagamaan sebagai implementasi Kearifan Lokal, termasuk maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan, alokasi waktu pembelajaran, tenaga pembina, mekanisme penilaian, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta ketentuan mengenai evaluasi dan pelibatan masyarakat. Peraturan Bupati ini juga mencabut Peraturan Bupati Jombang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jombang.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Maret 2026.
• Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jombang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.