Abstrak
Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dengan perkembangan kebijakan peraturan perundang-undangan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kebutuhan efektivitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dipandang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi aktual dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan kedua. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021, yang meliputi penyempurnaan pengaturan tahapan pemilihan Kepala Desa, mekanisme pencalonan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, serta penguatan peran dan tugas panitia pemilihan Kepala Desa. Perubahan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan; Tata Cara Pelaksanaan; Perubahan Kedua; Peraturan Bupati Jombang.