Abstrak
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
2026
PERBUP NO. 14 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 14, 11 HLM.
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, diperlukan pengaturan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang guna memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan menjamin pelaksanaan pembayaran yang tepat sasaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penerima, komponen, mekanisme pembayaran, dan pendanaan Tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas bagi aparatur daerah. Materi pokok yang diatur meliputi: pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Pejabat Negara, PNS, CPNS, PPPK, Pimpinan BLUD, dan Pegawai Non ASN BLUD; komponen pembayaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah; pemberian secara proporsional bagi PPPK dan Pegawai Non ASN BLUD dengan masa kerja tertentu; ketentuan pembayaran paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk THR dan bulan Juni 2026 untuk gaji ketiga belas; pengecualian terhadap penerima tertentu; serta ketentuan bahwa pembayaran tidak dikenakan potongan iuran selain pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah Daerah.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Maret 2026.
• Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.