Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan pedoman pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Jombang memerlukan pengaturan yang komprehensif sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah yang meliputi perencanaan, penyaluran, pemanfaatan, pengendalian, pembinaan, serta pengawasan Kredit Usaha Rakyat Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai kriteria penerima, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta koordinasi antar perangkat daerah dan lembaga terkait. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyaluran kredit, serta mendukung pemberdayaan dan keberlanjutan usaha masyarakat di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Kredit Usaha Rakyat Daerah; Pengelolaan Kredit; Pemberdayaan UMKM; Pembiayaan Daerah; Peraturan Bupati Jombang.