Abstrak
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA PERANGKAT DAERAH
2026
PERBUP NO. 15 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 15, 8 HLM.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK
Untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, efisiensi, efektivitas kerja, dan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menetapkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara guna mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada kinerja.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2023 dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (sebagaimana telah diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan ketentuan hari kerja, jam kerja, dan fleksibilitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Materi pokok yang diatur meliputi: penegasan hari kerja ASN dan hari sekolah selama 5 (lima) hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat; pengaturan fleksibilitas kerja ASN melalui Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA); penyesuaian jam kerja ASN pada hari Senin sampai dengan Jumat; ketentuan apel pagi dan senam pagi; pengaturan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu; serta pengecualian fleksibilitas kerja bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik dan disiplin ASN.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 April 2026.
• Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2023 tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam Peraturan Bupati ini.