Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, profesionalisme pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah, serta optimalisasi kinerja Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan pengaturan yang jelas dan terintegrasi mengenai pengelolaan sumber daya manusia dan sistem remunerasi. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola BLUD Rumah Sakit Umum Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban sumber daya manusia, serta pengaturan sistem remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah. Pengaturan remunerasi dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, kinerja, dan kemampuan keuangan BLUD, dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan profesionalisme sumber daya manusia, serta mendukung peningkatan mutu dan keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kata kunci: Badan Layanan Umum Daerah; Rumah Sakit Umum Daerah; Sumber Daya Manusia; Remunerasi; Peraturan Bupati Jombang.