Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan kebijakan fiskal daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian dimaksud bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi penyesuaian struktur pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, termasuk pergeseran anggaran antarprogram, kegiatan, dan subkegiatan pada perangkat daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah, menjaga kesinambungan fiskal, serta memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Kata kunci: Penjabaran APBD; Perubahan Anggaran; Keuangan Daerah; Tahun Anggaran 2025; Peraturan Bupati Jombang.