Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2027
2026
PERBUP NO. 17 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 17.
STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2027
ABSTRAK
Untuk mendukung penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan adanya keseragaman standar harga antar Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam menentukan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar biaya, standar teknis terkait belanja daerah, dan standar harga satuan regional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2027.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum dalam penerapan Standar Biaya Umum sebagai pedoman penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2027, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2027 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai batasan tertinggi maupun estimasi, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelaksanaan kegiatan. Ketentuan Standar Biaya Umum sebagai batasan tertinggi tercantum dalam Lampiran I, sedangkan Standar Biaya Umum sebagai batasan estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini juga mengatur bahwa seluruh Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan wajib berpedoman pada Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2027. Standar biaya yang ditetapkan telah memperhitungkan unsur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pengeluaran belanja yang menjadi objek pajak wajib dilakukan pemotongan dan penyetoran oleh Bendahara sesuai dengan ketentuan perpajakan.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2027 menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027.
• Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.