Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman dan dasar hukum bagi pelaksanaan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, guna meningkatkan integritas, kepatuhan, dan tertib administrasi aparatur pemerintahan daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai subjek yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tata cara dan mekanisme penyampaian laporan, jangka waktu penyampaian, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban dimaksud. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Penyelenggara Negara; Pemerintah Daerah; Pencegahan Korupsi; Peraturan Bupati Jombang.