Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang
Nomor
18
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 33/E; 5 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Lain-Lain
Pemrakarsa
BKPSDM
Penandatangan
WARSUBI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 5 kali
Abstrak
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu segera menetapkan dasar hukum yang memuat perluasan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi penyelenggara negara