Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NOMOR 18 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 18.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatkan integritas aparatur pemerintah daerah, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain itu, mekanisme pelaporan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya perubahan ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2021, meliputi penyempurnaan ketentuan mengenai pelaporan dan penetapan status gratifikasi, penegasan jenis-jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, tata cara penilaian gratifikasi berupa barang maupun valuta asing, mekanisme pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi baik secara langsung maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, persyaratan kelengkapan laporan gratifikasi, tata cara penyampaian laporan secara tertulis, elektronik, atau aplikasi, serta ketentuan mengenai verifikasi, kelengkapan, dan tindak lanjut laporan gratifikasi. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
• Perubahan meliputi ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi, jenis gratifikasi yang dikecualikan, tata cara penilaian gratifikasi, mekanisme pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, serta penyempurnaan tata cara verifikasi dan tindak lanjut laporan gratifikasi.
• Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi, memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.