Abstrak
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja rentan dan masyarakat yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu pengaturan mengenai penggunaan DBHCHT untuk bantuan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penggunaan DBHCHT dimaksud merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan kepastian pelindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Bantuan Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sasaran penerima bantuan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bentuk dan mekanisme penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, tata cara penetapan penerima bantuan, pelaksanaan dan penyaluran bantuan, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan DBHCHT yang efektif, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran guna meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Bantuan Pelindungan; Tenaga Kerja; Peraturan Bupati Jombang.