Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2026 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
2026
PERBUP NOMOR 19 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 19.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2023, diperlukan pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Kecamatan sebagai perangkat daerah. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap organisasi Kecamatan, memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembinaan desa dan kelurahan, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, koordinasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah tipe A yang dipimpin oleh Camat dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur susunan organisasi Kecamatan dan Kelurahan, tugas pokok dan fungsi Camat, Sekretariat, Sub Bagian, Seksi, Lurah, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Selain itu diatur mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pelayanan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, tata kerja perangkat organisasi, jenjang jabatan aparatur sipil negara pada Kecamatan dan Kelurahan, serta hubungan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pelaporan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di tingkat Kecamatan.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Jombang, Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
• Bagan Susunan Organisasi Kecamatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
• Peraturan Bupati ini menjadi pedoman bagi seluruh Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam penyelenggaraan organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi, serta tata kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan