Abstrak
Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang serta sebagai pedoman operasional dalam pemanfaatan ruang wilayah perkotaan Ploso. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Ploso Tahun 2025–2045 diperlukan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pelaksanaan pembangunan.
Peraturan Bupati ini mengatur substansi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Ploso yang meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis perkotaan; ketentuan pemanfaatan ruang; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu, diatur pula keterkaitan Rencana Detail Tata Ruang dengan perizinan berusaha, penyelenggaraan pembangunan, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Wilayah Perkotaan Ploso dapat terlaksana secara tertib, terarah, dan terpadu, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang dalam jangka panjang.
Kata kunci: Rencana Detail Tata Ruang, Wilayah Perkotaan Ploso, Penataan Ruang, Pemanfaatan Ruang,