Abstrak
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta kesesuaian pengenaan pajak dengan kondisi dan potensi objek pajak di Kabupaten Jombang, diperlukan pengaturan mengenai klasifikasi dan besaran persentase Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Bupati ini mengatur klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak serta penetapan besaran persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jombang. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
KATA KUNCI
Peraturan Bupati; Pajak Daerah; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Nilai Jual Objek Pajak; Kabupaten Jombang.