Abstrak
KLASIFIKASI DAN BESARAN PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP KAB. JOMBANG NO. 2, BD 2026/NO. 2
PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARAN PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN JOMBANG.
ABSTRAK :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2025, perlu mengatur klasifikasi dan besaran persentase Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jombang guna memberikan kepastian hukum dalam penetapan dan penghitungan pajak daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 25 Tahun 2002; PP No. 35 Tahun 2023; Permenkeu No. 85 Tahun 2024; Perda Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penetapan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengaturan objek pajak umum dan objek pajak khusus, klasifikasi objek pajak standar dan non standar, serta penetapan persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk berbagai jenis objek pajak. Selain itu diatur pula besaran minimal PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.
CATATAN :
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Januari 2026.
Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026 Nomor 2.
Lampiran: 2 lampiran.