Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta guna menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan pengaturan teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi penerima, besaran, komponen penghasilan yang diberikan, waktu dan tata cara pembayaran, serta pembebanan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan yang jelas, terukur, dan akuntabel bagi perangkat daerah dalam rangka mendukung kesejahteraan aparatur serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata kunci: Tunjangan Hari Raya; Gaji Ketiga Belas; Teknis Pemberian; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Bupati Jombang.