Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG NON KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2027
2026
PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 20.
STANDAR HARGA SATUAN BARANG NON KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2027
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Standar harga satuan ini disusun guna mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dalam penyusunan anggaran dengan tetap memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Kabupaten Jombang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi Tahun Anggaran 2027.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi Tahun Anggaran 2027 yang digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi merupakan harga tertinggi yang belum termasuk pajak dan disusun dengan berpedoman pada standar harga satuan regional serta memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di daerah. Dalam pelaksanaan belanja barang non konstruksi, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap wajib berpedoman pada harga pasar yang berlaku pada saat pelaksanaan pengadaan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan memperoleh harga yang paling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah. Rincian Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi Tahun Anggaran 2027 menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta pelaksanaan belanja barang non konstruksi pada APBD Tahun Anggaran 2027.
• Standar harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi dan belum termasuk pajak serta disusun dengan memperhatikan standar harga satuan regional dan tingkat kemahalan yang berlaku di Kabupaten Jombang.
• Lampiran yang memuat rincian Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.