Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit, diperlukan pengaturan mengenai standar kompetensi jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pengaturan standar kompetensi jabatan dimaksud menjadi pedoman dalam pengisian, pengembangan, penilaian kinerja, serta pembinaan aparatur sipil negara agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur standar kompetensi jabatan yang meliputi kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. Standar kompetensi jabatan dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara, termasuk perencanaan kebutuhan jabatan, pengangkatan, mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, serta evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, guna menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aparatur sipil negara.
Kata kunci: Standar Kompetensi Jabatan; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Jabatan Administrator; Jabatan Pengawas; Pemerintah Kabupaten Jombang.