Abstrak
Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan pelestarian arsip, meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, diperlukan pedoman alih media arsip yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pengelolaan arsip secara konvensional dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan akan kemudahan akses, efisiensi penyimpanan, dan keamanan informasi arsip. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis dalam pelaksanaan alih media arsip.
Peraturan Bupati ini mengatur pedoman alih media arsip yang meliputi ruang lingkup, prinsip dan tujuan alih media arsip, tahapan dan tata cara pelaksanaan alih media arsip, pengendalian mutu, keamanan dan autentisitas arsip hasil alih media, serta peran dan tanggung jawab perangkat daerah terkait. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, aman, dan akuntabel, serta menjamin keberlanjutan informasi arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Arsip; Alih Media Arsip; Pengelolaan Arsip; Teknologi Informasi; Pemerintah Kabupaten Jombang.