Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan pelaksanaan anggaran, dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran berjalan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan penjabaran APBD. Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kedua guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan terhadap ketentuan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang meliputi penyesuaian alokasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, termasuk pergeseran dan/atau perubahan rincian anggaran pada perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan dimaksud bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, menjamin kesinambungan pembangunan daerah, serta mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kata kunci: Penjabaran APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Perubahan Kedua; Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Jombang.