Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 108 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2026
2026
PERBUP NOMOR 23 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 23.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 108 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, ketepatan waktu, dan kelancaran pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026, diperlukan penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa. Ketentuan mengenai penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 108 Tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 108 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Jombang Nomor 108 Tahun 2025 mengenai mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten kepada Desa tetap dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen), Tahap II paling cepat bulan April sebesar 50% (lima puluh persen), dan Tahap III diubah menjadi paling cepat bulan Oktober dan paling lambat minggu kesatu bulan Desember sebesar 20% (dua puluh persen). Selain itu diatur kembali mekanisme pengajuan dokumen persyaratan penyaluran oleh Kepala Desa kepada Camat, verifikasi persyaratan oleh Camat, serta penyampaian rekapitulasi persyaratan yang telah diverifikasi kepada Badan. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam penyaluran Alokasi Dana Desa, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa, serta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai melalui Alokasi Dana Desa.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Jombang Nomor 108 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
• Perubahan utama meliputi penyesuaian jadwal penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III dari paling cepat bulan Desember menjadi paling cepat bulan Oktober dan paling lambat minggu kesatu bulan Desember, tanpa mengubah besaran alokasi masing-masing tahap.
• Peraturan Bupati ini bertujuan meningkatkan efektivitas, ketepatan waktu, dan kelancaran penyaluran Alokasi Dana Desa sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat berlangsung lebih optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.