Abstrak
bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/88/ KPTS/013/2024 tentang Penetapan Pagu Definitif Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024