Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi kedinasan, serta menjamin keseragaman, kejelasan, dan kepastian hukum dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, diperlukan pedoman tata naskah dinas yang baku dan sistematis. Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, teknologi informasi, dan kebutuhan administrasi pemerintahan saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Tata Naskah Dinas.
Peraturan Bupati ini mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang meliputi jenis, bentuk, dan format naskah dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata cara penyusunan, pengamanan, pengelolaan, pendistribusian, serta penandatanganan naskah dinas, baik dalam bentuk manual maupun elektronik. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban, dan profesionalitas aparatur dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.
Kata kunci: Tata Naskah Dinas; Administrasi Pemerintahan; Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Bupati Jombang; Naskah Dinas Elektronik.