Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 24 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KELURAHAN DI KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NOMOR 24 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 24.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KELURAHAN DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan di Kabupaten Jombang dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan Dana Kelurahan. Perubahan dimaksud dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mengakomodasi kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat, sehingga pengelolaan Dana Kelurahan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan di Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan di Kabupaten Jombang.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2022, yaitu perubahan Pasal 5 mengenai ruang lingkup kegiatan pembangunan, pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang dibiayai melalui Dana Kelurahan, meliputi sarana prasarana lingkungan permukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Selain itu, diubah pula ketentuan Pasal 7 mengenai ruang lingkup kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, dan peningkatan kualitas lingkungan. Perubahan tersebut bertujuan memperluas cakupan kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Kelurahan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan di Kabupaten Jombang.
• Perubahan meliputi penambahan dan penyempurnaan jenis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan keamanan lingkungan, kesiapsiagaan bencana, pengembangan usaha mikro, serta peningkatan kualitas lingkungan yang dapat didanai melalui Dana Kelurahan.
• Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Kelurahan, serta mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.