Abstrak
Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mewujudkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 dipandang perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan terhadap ketentuan mengenai komponen, besaran, dan mekanisme pembiayaan biaya rumah tangga serta biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati Jombang secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kata kunci: Biaya Rumah Tangga; Biaya Penunjang Operasional; Bupati dan Wakil Bupati; Perubahan Peraturan Bupati; Kabupaten Jombang.