Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 25 TAHUN 2026 TENTANG SKRINING AKTIF DAN EDUKASI TUBERKULOSIS DI KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NOMOR 25 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 25.
SKRINING AKTIF DAN EDUKASI TUBERKULOSIS DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas kesehatan, produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan penemuan kasus secara dini, memutus rantai penularan, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis, diperlukan pelaksanaan skrining aktif dan edukasi Tuberkulosis secara terintegrasi, sistematis, dan berkesinambungan. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf e Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan penemuan kasus Tuberkulosis secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis di Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkulosis; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2025–2030.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penyelenggaraan skrining aktif dan edukasi Tuberkulosis di Kabupaten Jombang yang meliputi tujuan, sasaran, pelaksanaan skrining aktif, edukasi Tuberkulosis, penegakan diagnosis, pengobatan, investigasi kontak, pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis, peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan pondok pesantren, serta pencatatan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyediaan pelayanan pemeriksaan foto rontgen tanpa biaya bagi terduga Tuberkulosis berdasarkan rujukan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jombang, sebagai upaya mempercepat penegakan diagnosis. Selain itu, dilengkapi dengan lampiran yang memuat alur pelaksanaan skrining aktif, format pelaporan kegiatan, materi edukasi, alur pelayanan rujukan foto rontgen, format surat rujukan, serta penjabaran peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam penanggulangan Tuberkulosis.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Peraturan Bupati ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, kader kesehatan, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan skrining aktif dan edukasi Tuberkulosis di Kabupaten Jombang.
• Mengatur pelaksanaan skrining aktif, edukasi, penegakan diagnosis, investigasi kontak, Terapi Pencegahan Tuberkulosis, pelayanan pemeriksaan foto rontgen tanpa biaya bagi terduga Tuberkulosis, pengobatan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan program penanggulangan Tuberkulosis.
• Lampiran yang memuat alur skrining aktif, format pelaporan, materi edukasi, alur pelayanan rujukan pemeriksaan foto rontgen, format surat rujukan, dan penjabaran peran serta tanggung jawab para pihak merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.