Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan standar harga satuan dengan perkembangan harga pasar, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan standar harga satuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor … Tahun … dipandang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi aktual, sehingga perlu dilakukan perubahan kedua. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2024, yang meliputi penyesuaian jenis, besaran, dan satuan harga barang dan jasa yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran belanja daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kata kunci: Standar Harga Satuan; Pengelolaan Keuangan Daerah; Belanja Daerah; Tahun Anggaran 2025; Peraturan Bupati Jombang.