Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 26 TAHUN 2026 TENTANG FASILITASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS PEMERINTAH
2026
PERBUP NOMOR 26 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 26.
FASILITASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS PEMERINTAH
ABSTRAK
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah, diperlukan upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang belum digunakan secara maksimal. Barang Milik Daerah yang tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau belum dimanfaatkan secara optimal berpotensi menimbulkan beban pemeliharaan serta kehilangan nilai ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai mekanisme fasilitasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis pemerintah, peningkatan investasi, pembangunan daerah, dan pelayanan publik melalui Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pedoman fasilitasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk mendukung percepatan proyek strategis pemerintah melalui tahapan inventarisasi dan verifikasi aset, penyusunan daftar Barang Milik Daerah yang diprioritaskan, serta pemberian fasilitasi pemanfaatan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Selain itu, diatur prinsip-prinsip pemanfaatan Barang Milik Daerah, bentuk fasilitasi percepatan seperti percepatan penetapan status penggunaan, pensertipikatan, penataan dokumen kepemilikan, penyelesaian permasalahan hukum, dan sinkronisasi tata ruang, serta ketentuan mengenai koordinasi, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan ketentuan peralihan guna menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, optimalisasi aset daerah, serta mendukung pelaksanaan proyek strategis pemerintah dan pembangunan untuk kepentingan umum.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Bupati ini mengatur pedoman fasilitasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis pemerintah dan pembangunan untuk kepentingan umum.
- Pengaturan meliputi inventarisasi dan verifikasi Barang Milik Daerah, penyusunan daftar aset prioritas, bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah, fasilitasi percepatan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, serta ketentuan peralihan.
- Peraturan Bupati ini ditetapkan di Jombang pada tanggal 2 Juni 2026 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026 Nomor 26