Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 26 TAHUN 2026 TENTANG FASILITASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS PEMERINTAH
2026
PERBUP NOMOR 26 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 26.
FASILITASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS PEMERINTAH
ABSTRAK
Barang Milik Daerah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Terhadap Barang Milik Daerah yang tidak mendukung tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau belum dimanfaatkan secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan beban pemeliharaan dan kehilangan nilai ekonomi, diperlukan upaya pemanfaatan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Pemerintah dan peningkatan pelayanan publik. Untuk memberikan pedoman serta kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Mendukung Percepatan Proyek Strategis Pemerintah.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mekanisme fasilitasi pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui inventarisasi dan verifikasi aset yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau belum dimanfaatkan secara optimal, penyusunan daftar Barang Milik Daerah yang diprioritaskan untuk mendukung Proyek Strategis Pemerintah, serta pemberian fasilitasi pemanfaatan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur percepatan penetapan status penggunaan, pensertipikatan, penataan dokumen kepemilikan, penyelesaian permasalahan hukum, sinkronisasi dengan rencana tata ruang, serta pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi guna menjamin pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan secara optimal, akuntabel, memberikan kepastian hukum, dan tetap mempertahankan status kepemilikan daerah.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengatur pedoman fasilitasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Pemerintah di Kabupaten Jombang.
- Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan melalui inventarisasi, verifikasi, penyusunan daftar prioritas aset, serta pemanfaatan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Bupati ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, mendukung penyediaan aset bagi Proyek Strategis Pemerintah, meningkatkan pelayanan publik dan investasi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.