Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel serta untuk memperkuat peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, diperlukan pedoman yang jelas mengenai kedudukan, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Pengaturan mengenai Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) diperlukan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan intern yang efektif, profesional, dan sesuai dengan standar pengawasan intern pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Piagam Pengawasan Internal yang meliputi tujuan dan ruang lingkup pengawasan intern, kedudukan dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, prinsip independensi dan objektivitas, kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan, hubungan kerja dengan perangkat daerah, serta komitmen pimpinan daerah terhadap penyelenggaraan pengawasan intern. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pelaksanaan pengawasan intern agar berjalan secara sistematis, terkoordinasi, dan berkelanjutan guna meningkatkan efektivitas pengendalian intern dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata kunci: Piagam Pengawasan Internal; Internal Audit Charter; Pengawasan Intern; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Pemerintah Kabupaten Jombang.