Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
Nomor
27
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 April 2025
Tanggal Pengundangan
22 April 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 27; 12 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Pengawasan
Pemrakarsa
Inspektorat
Penandatangan
WARSUBI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 2 kali
File Dokumen
Diunduh 18 kali
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi;
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang oleh Inspektorat dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal