Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 27 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH DI KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NOMOR 27 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 27.
PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dalam rangka percepatan pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, berkesinambungan, dan terkoordinasi. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, pemerintah daerah wajib mengatur pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur strategi daerah dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah, pembentukan tim koordinasi, penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, diatur mekanisme penanganan Anak Tidak Sekolah melalui pendataan, penjangkauan, pengembalian anak ke layanan pendidikan formal maupun nonformal, serta pendampingan secara berkelanjutan. Peraturan Bupati ini juga mengatur penguatan tata kelola dan mekanisme koordinasi lintas sektor, penyediaan sumber daya, penguatan sistem pengendalian dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan guna mewujudkan pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengatur pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jombang melalui pendekatan terpadu, terstruktur, dan berkelanjutan.
- Ruang lingkup pengaturan meliputi strategi daerah, Rencana Aksi Daerah, pembentukan tim koordinasi, pencegahan, penanganan, penguatan tata kelola dan koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.
- Peraturan Bupati ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan, mencegah meningkatnya jumlah Anak Tidak Sekolah, mempercepat pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun, meningkatkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penanganan Anak Tidak Sekolah.