Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah melalui pembangunan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, diperlukan kebijakan yang mengatur percepatan pembangunan daerah. Dinamika kebutuhan pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks menuntut adanya langkah strategis, terintegrasi, dan inovatif dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Percepatan Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur kebijakan percepatan pembangunan daerah yang meliputi tujuan dan ruang lingkup percepatan pembangunan, prinsip dan strategi pelaksanaan, penetapan program dan kegiatan prioritas, peran dan tanggung jawab perangkat daerah, mekanisme koordinasi dan sinergi lintas sektor, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pembangunan daerah. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, keterpaduan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Percepatan Pembangunan Daerah; Kebijakan Pembangunan; Program Prioritas; Koordinasi Lintas Sektor; Kabupaten Jombang.