Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2025 TENTANG BANTUAN LANGSUNG TUNAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2026
PERBUP NOMOR 28 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 28.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2025 TENTANG BANTUAN LANGSUNG TUNAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu upaya optimalisasi pelaksanaan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pelaksanaan program tersebut adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok legal, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025 tentang Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan kebutuhan hukum, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025 tentang Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 68 Tahun 2025 tentang Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025, yaitu perubahan Pasal 3 mengenai penerima bantuan langsung tunai yang meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok legal termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja, anggota masyarakat lainnya termasuk buruh tani cengkeh, ketentuan jumlah penerima dalam satu kartu keluarga, serta mekanisme bagi penerima yang berpindah tempat kerja. Selanjutnya dilakukan perubahan Pasal 4 mengenai persyaratan calon penerima bantuan, termasuk penyesuaian dokumen administrasi kependudukan dan persyaratan surat keterangan bagi masing-masing kategori penerima. Selain itu, diubah pula ketentuan Pasal 9 mengenai mekanisme penyaluran bantuan, jangka waktu pengambilan bantuan, penyelesaian ketidaksesuaian data kependudukan, pengalihan bantuan kepada ahli waris apabila penerima meninggal dunia, serta penyempurnaan administrasi penyaluran bantuan. Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025 tentang Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
- Perubahan meliputi penyempurnaan ketentuan mengenai penerima bantuan, persyaratan administrasi calon penerima, mekanisme penyaluran bantuan, penyelesaian perbedaan data kependudukan, pengalihan bantuan kepada ahli waris, serta penyempurnaan tata kelola administrasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBHCHT.
- Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.