Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dinamika pelaksanaan program dan kegiatan, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penjabaran APBD. Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor … Tahun … dipandang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi aktual dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang meliputi penyesuaian struktur pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta penjabaran program, kegiatan, dan subkegiatan pada perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Perubahan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kata kunci: Penjabaran APBD; Perubahan Ketiga; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Tahun Anggaran 2025; Peraturan Bupati Jombang.