Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 29 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG NON KONSTRUKSI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
2026
PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 29.
STANDAR HARGA SATUAN BARANG NON KONSTRUKSI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Penetapan standar harga satuan dimaksud bertujuan mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu diatur bahwa rincian standar harga satuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar harga satuan ditetapkan sebagai batas harga tertinggi dan belum termasuk pajak dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di daerah. Dalam pelaksanaan belanja barang non konstruksi, SKPD tetap wajib berpedoman pada harga pasar yang berlaku pada saat pengadaan dengan mengutamakan harga yang paling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Mengatur Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Standar Harga Satuan Barang Non Konstruksi ditetapkan sebagai harga tertinggi, belum termasuk pajak, serta disusun dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Kabupaten Jombang.
- Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman dalam penyusunan anggaran belanja barang non konstruksi, meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan perencanaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.